Salah Satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan https://www.legalkeluarga.id/
The Fact About Pengacara perceraian That No One Is Suggesting
Internet 2 hours 13 minutes ago jonahg544ymy9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings